Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. (Foto Kemenkopolhukam)
Jakarta, Jurnas.com - Menko Polhukam Mahfud MD mengaku belum membaca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mahfud pun masih enggan berkomentar mengenai putusan itu. Ia berjanji akan menyampaikan tanggapan setelah membaca salinan putusan.
"Putusan MK belum saya baca, baru baca di media. Nanti kalau sudah baca, baru saya komentar," kata Mahfud di Kantor Kominfo, Jakarta, Jumat (26/5).
Komentar serupa juga disampaikan Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini. Dia belum mau mengomentari putusan MK sebelum ada penyampaian resmi.
Faldo memastikan pemerintah akan taat aturan. Akan tetapi, pemerintah masih dalam posisi menunggu kejelasan dari MK.
"Kita menunggu penjelasan MK karena ada polemik dan banyak pendapat. Ada berpendapat berlaku saat ini atau periode mendatang," ujar Faldo melalui pesan singkat, Jumat (26/5).
Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan Nurul Ghufron terkait uji materi mengenai masa jabatan pimpinan KPK diubah dari empat tahun menjadi lima tahun.
MK menyatakan gugatan tersebut telah beralasan menurut hukum. Oleh karena itu, MK mengabulkan seluruh gugatan Ghufron.
"Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya," kata Hakim Konstitusi Anwar Usman dalam persidangan daring, Kamis (25/5).
Empat hakim konstitusi Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih tidak setuju masa jabatan pimpinan KPK diubah dari semula empat tahun menjadi lima tahun.
Dalam hal ini mereka mempunyai pendapat berbeda atau dissenting opinion dari lima hakim konstitusi yang menyetujui masa jabatan pimpinan KPK diubah menjadi lima tahun.
KEYWORD :Menkopolhukam Mahfud MD Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan Pimpinan KPK